Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013, PT. BPR Bumiayu Bangun Citra berkomitmen memberikan layanan pengaduan yang efisien dan transparan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Bumiayu Bangun Citra sebagai berikut:
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0289) 4313142 / +6281548323606. Dan petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili di nomor +6281548323606 atau email ke alamat bprbbc.bumiayu@gmail.com dengan judul "Pengaduan". Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti:
Kantor Pusat: Krajan Dua, Kalierang, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes, Jawa Tengah 52273
Telepon: (0289) 4313142
WhatsApp: 0815-4832-3606